Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Penyidik korps adhyaksa tersebut kini gencar memeriksa puluhan saksi yang seluruhnya berasal dari internal pengelola tempat rekreasi legendaris tersebut. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas penyimpangan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Gede Punia Atmadja, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 25 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Dari puluhan saksi tersebut, penyidik baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi baru pada Kamis, 30 Juli 2026. Semua proses pemeriksaan ini masih difokuskan pada jajaran internal pengelola Kebun Binatang Surabaya untuk memperkuat konstruksi perkara.
Punia menjelaskan bahwa tim penyidik pidana khusus belum menyentuh pihak luar dalam rangkaian pemeriksaan saksi ini. Fokus utama kejaksaan saat ini adalah menguliti mekanisme internal pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran di dalam tubuh lembaga pengelola kebun binatang tersebut. Keterangan dari para pegawai maupun pejabat internal dinilai sangat krusial untuk memetakan bagaimana aliran dana tersebut dikelola secara menyimpang.
Dalam perkara rasuah ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan orang nomor satu di pengelola kebun binatang tersebut langsung menjalani penahanan demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus yang menjerat Choirul Anwar ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan di lembaga yang dipimpinnya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyimpangan anggaran tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sepanjang periode tahun 2016 hingga 2024. Selama delapan tahun tersebut, tata kelola keuangan yang buruk diduga sengaja dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Penyidik menaksir nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan ini mencapai jumlah yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 10,2 miliar. Angka tersebut diperoleh dari akumulasi penyimpangan anggaran pengelolaan yang terjadi secara konsisten selama kurun waktu delapan tahun kepemimpinan tersangka di badan usaha milik daerah tersebut.
Meskipun penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti sampai di sini. Punia menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir dengan dinamis. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti baru serta menganalisis keterangan dari 25 saksi guna melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi ini.
Pihak kejaksaan juga berjanji akan terus memberikan informasi berkala mengenai perkembangan penanganan kasus ini kepada publik. Pengusutan kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat mengingat posisi Kebun Binatang Surabaya sebagai salah satu ikon wisata andalan sekaligus lembaga konservasi satwa yang sangat penting di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya.




