Penyidik Kejaksaan Agung terus bergerak mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan penanganan perkara ini, tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 bentukan Korps Adhyaksa memeriksa dua pengusaha kakap, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, sebagai saksi. Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran aset dan memperjelas konstruksi kasus pencucian uang yang sedang ditangani.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, membenarkan perihal pemeriksaan kedua pengusaha tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung berupaya menggali keterangan dari berbagai pihak guna melacak aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Langkah pemeriksaan saksi dari kalangan swasta tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik secara maraton.
Selain memeriksa saksi-saksi penting, Tim 9 Kejaksaan Agung juga resmi menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus pencucian uang Febrie Adriansyah ini. Tersangka baru tersebut adalah seorang pihak swasta berinisial NH alias Nurman Herin. Menurut penjelasan Rudi Margono, Nurman Herin diduga kuat ikut serta dalam rangkaian tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut, sehingga penyidik memutuskan menaikkan status hukumnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta kepada tim penyidik Kejaksaan Agung untuk bekerja secara objektif dalam menelusuri aset kliennya. Secara khusus, ia mendesak agar penyidik benar-benar mengungkap asal-usul dan kepemilikan sah atas uang tunai serta emas seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman kliennya. Febri menyatakan bahwa kliennya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik, namun penegak hukum tidak boleh hanya bersandar pada pengakuan sepihak tersangka dan harus membuktikannya secara konkret.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan badan usaha milik negara. Lembaga antirasuah tersebut resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) alias Jasindo untuk periode tahun 2015 sampai 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan identitas keempat tersangka yang kini mendekam di sel tahanan. Mereka adalah Untung Hadi Santosa yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013-2018, serta Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012-2015. Dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 Yohanes Priyo Iriantono dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
Tak kalah menyedot perhatian publik, Komisi Yudisial merilis temuan penting terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh korps hakim. Lembaga pengawas eksternal hakim tersebut menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara Andrie Yunus serta perkara Nadiem Makarim. Temuan ini didapatkan setelah KY melakukan pemantauan ketat terhadap jalannya persidangan kedua kasus tersebut.
Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh mengawal jalannya peradilan yang bersih. KY secara aktif memantau persidangan perkara Andrie Yunus yang bergulir di Pengadilan Militer, serta perkara Nadiem Makarim yang diperiksa di lingkungan pengadilan umum. Langkah pemantauan ini krusial untuk memastikan bahwa para hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut tetap memegang teguh prinsip-prinsip etika profesi tanpa ada intervensi maupun penyimpangan.




