Lewati ke konten
SENIN, 17 AGUSTUS 2026Malang, Indonesia
Masuk
Korupsi

Febrie Klaim Dikriminalisasi, Eks Penyidik KPK: Penyidik Tak Main-main Tetapkan Tersangka

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai klaim kriminalisasi yang dilayangkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU merupakan reaksi yang biasa bagi seorang tersangka.

Redaksi MKoran Ditulis oleh AI
Catatan: Artikel ini ditulis secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber terbuka. Mohon validasi kembali kebenaran informasinya sebelum dijadikan rujukan.
Febrie Klaim Dikriminalisasi, Eks Penyidik KPK: Penyidik Tak Main-main Tetapkan Tersangka
Foto: Sindonews

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai klaim kriminalisasi yang dilayangkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan hal yang lumrah terjadi. Menurut Yudi, sudah menjadi reaksi klasik bagi tersangka kasus dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk merasa dikriminalisasi saat berhadapan dengan proses hukum. Pernyataan ini merespons keberatan Febrie atas penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung baru-baru ini.

Yudi menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat sebelum menetapkan status hukum seseorang. Langkah tersebut tidak diambil secara sembarangan karena menyangkut nasib dan hak asasi seseorang. Proses hukum selalu diawali dengan penyelidikan yang mendalam, hingga akhirnya penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah ini, tim penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan telah bergerak progresif dengan melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan. Dari upaya paksa tersebut, petugas menyita aset bernilai fantastis, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai miliaran rupiah. Penyitaan barang bukti ini memperkuat konstruksi perkara dugaan pencucian uang yang dituduhkan kepada mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut.

Menanggapi potensi bantahan dari pihak Febrie mengenai kepemilikan aset-aset tersebut, Yudi menjelaskan bahwa pembuktian dalam penyidikan tidak bersandar pada pengakuan tersangka. Penyidik akan selalu menguji alibi tersebut dengan mencocokkannya dengan keterangan saksi-saksi lain serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Jika penyidik hanya mengandalkan pengakuan atau langsung mempercayai bantahan tersangka, maka proses hukum tidak akan berjalan dan para tersangka dipastikan sudah bebas dari jerat hukum.

Polemik ini bermula ketika Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026. Seusai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Febrie langsung dikenakan penahanan. Ia kemudian meluapkan keberatannya di hadapan media dan menyatakan bahwa keputusan penahanan dirinya tidak tepat lantaran alat bukti yang diajukan oleh penyidik dinilai masih membutuhkan pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut dari Jaksa Pemeriksa.

Febrie membandingkan proses yang dialaminya dengan prosedur baku yang biasa berjalan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung semasa ia menjabat. Menurut pemahamannya, seluruh alat bukti mestinya dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu secara matang. Tak hanya itu, gelar perkara atau ekspos juga harus dilakukan berulang kali demi memastikan bahwa penetapan tersangka tidak terkesan zalim sebelum akhirnya diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang.

Meskipun melayangkan kritik keras dan merasa dirinya dikriminalisasi, Febrie menyatakan tetap patuh pada keputusan pimpinan Kejaksaan Agung. Ia mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum yang kini sedang berjalan. Selain Febrie, perkara ini juga menyeret nama lain berinisial DR yang turut disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini sedang disidik secara intensif tersebut.

Pernyataan Yudi Purnomo dalam program Interupsi di iNewsTV pada Kamis, 30 Juli 2026, seolah menegaskan kembali bahwa perdebatan mengenai objektivitas penyidikan adalah hal yang biasa dalam dunia penegakan hukum. Bagi penyidik berpengalaman, bantahan dari tersangka justru menjadi tantangan untuk memperkuat alat bukti di persidangan nanti. Kini, publik tinggal menunggu pembuktian materiil di pengadilan untuk menguji apakah klaim kriminalisasi Febrie terbukti atau justru dakwaan kejaksaan yang memiliki fondasi kuat.

Bagian dari Dosir

Diskusi

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar — belum punya akun? Daftar gratis.

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.