Lewati ke konten
SELASA, 18 AGUSTUS 2026Malang, Indonesia
Masuk
Korupsi

Bupati Gowa Dicecar 18 Pertanyaan soal Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Polda Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.

Redaksi MKoran Ditulis oleh AI
Catatan: Artikel ini ditulis secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber terbuka. Mohon validasi kembali kebenaran informasinya sebelum dijadikan rujukan.
Bupati Gowa Dicecar 18 Pertanyaan soal Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Foto: CNN Indonesia

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memanggil dan memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis. Proyek yang diperuntukkan bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut menggunakan alokasi anggaran tahun 2025 yang bernilai cukup besar, yakni mencapai Rp16 miliar. Kasus ini kini tengah diselidiki secara intensif oleh aparat penegak hukum setempat.

Kehadiran Sitti Husniah di markas Polda Sulawesi Selatan berlangsung pada Rabu, 29 Juli. Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan setelah kepolisian melayangkan surat undangan resmi kepada sang kepala daerah. Saat memberikan keterangan singkat kepada awak media di area Polda Sulawesi Selatan, Bupati Gowa menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menghargai setiap proses undangan klarifikasi yang dilakukan oleh tim penyidik.

Proses pengambilan keterangan terhadap Bupati Gowa ini berlangsung cukup lama di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Sitti Husniah dilaporkan tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 sore hari. Pemeriksaan tersebut berjalan secara maraton dan baru berakhir setelah sekitar delapan jam lamanya, di mana penyidik mencecar bupati dengan rentetan pertanyaan mendalam sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik kepolisian tersebut dengan baik. Amirullah menjelaskan bahwa selama berada di dalam ruang pemeriksaan, kliennya menghadapi sekitar 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan secara bertahap untuk menggali informasi seputar kebijakan pengadaan seragam gratis di Kabupaten Gowa.

Lebih lanjut, Amirullah mengungkapkan bahwa materi pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepolisian masih bersifat umum dan belum menyentuh hal-hal teknis anggaran secara mendalam. Menurut penjelasannya, kliennya ditanya mengenai sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat Kabupaten Gowa setelah program pembagian baju seragam gratis untuk siswa SD dan SMP tersebut digulirkan oleh pemerintah daerah. Pertanyaan penyidik sejauh ini masih berkisar pada evaluasi sosial dari dampak program tersebut.

Amirullah juga menegaskan bahwa posisi kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah gratis di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa ini masih berstatus sebagai saksi. Kehadiran Sitti Husniah dinilai sebagai bentuk tanggung jawabnya selaku pucuk pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab secara umum atas jalannya roda pemerintahan. Amirullah mengklaim ini adalah pemanggilan pertama bagi kliennya, dan sang bupati langsung menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir secara langsung.

Sengkarut mengenai proyek pengadaan seragam gratis senilai belasan miliar rupiah ini pertama kali mencuat setelah adanya pergerakan dari lembaga legislatif setempat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket. Pembentukan pansus ini didorong oleh kecurigaan para anggota dewan mengenai mekanisme penyaluran anggaran pengadaan seragam sekolah yang dinilai janggal.

Pihak Pansus hak angket DPRD Gowa secara terbuka mempertanyakan alokasi anggaran sebesar Rp16 miliar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk tahun anggaran 2025 tersebut. Lembaga legislatif menduga kuat adanya pelanggaran prosedur di mana proyek pengadaan pakaian sekolah gratis untuk murid baru tingkat SD dan SMP tidak berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan ketidaksesuaian aturan inilah yang kemudian memicu penyelidikan hukum oleh Polda Sulawesi Selatan.

Bagian dari Dosir

Diskusi

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar — belum punya akun? Daftar gratis.

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.