Mkoran, MALANG – Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Entitas Hukum Indonesia bersama Ketua GWN mendatangi kantor Bappeda Kota Malang untuk mempertanyakan transparansi dan kewajaran harga pengadaan barang di lingkungan pemerintah daerah.
Adapun barang yang disoroti mencakup pengadaan mesin parfum serta kran kuningan yang diduga memiliki harga pengadaan jauh di atas kewajaran harga pasar.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu, S.H., M.Hum., dinilai belum memberikan penjelasan teknis secara mendalam terkait pengadaan barang yang dipersoalkan.
Menurut pihak yang mempertanyakan pengadaan tersebut, Dwi Rahayu menyampaikan bahwa urusan teknis dan tanggung jawab pengadaan berada pada level Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia disebut menjelaskan bahwa Kepala OPD tidak sepatutnya menangani secara langsung persoalan yang bersifat teknis.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai belum menjawab persoalan transparansi dan pengawasan anggaran. Pihak yang hadir dalam pertemuan itu menilai bahwa seorang Kepala OPD tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran di lingkungan organisasinya berjalan sesuai ketentuan.
Pihak yang mempertanyakan pengadaan tersebut menilai bahwa persoalan dugaan penggelembungan harga atau mark-up anggaran perlu mendapatkan perhatian serius. Mereka mengharapkan adanya keterbukaan informasi mengenai spesifikasi barang, nilai kontrak, mekanisme pengadaan, serta dasar penetapan harga.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari Dwi Rahayu maupun Sekretaris OPD terkait mengenai rincian kontrak dan dasar kewajaran harga barang yang dipersoalkan. Dugaan mark-up tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. (Rif)




