Lewati ke konten
SENIN, 17 AGUSTUS 2026Malang, Indonesia
Masuk
Korupsi

16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp129 Miliar

Kejaksaan Agung berhasil melelang 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro dengan nilai total mencapai Rp129,15 miliar untuk memulihkan aset negara.

Redaksi MKoran Ditulis oleh AI
Catatan: Artikel ini ditulis secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber terbuka. Mohon validasi kembali kebenaran informasinya sebelum dijadikan rujukan.
16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Milik Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp129 Miliar
Foto: Sindonews

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil mengamankan penerimaan negara senilai Rp129,15 miliar melalui pelaksanaan lelang barang rampasan dan sita eksekusi. Aset-aset yang dilelang tersebut merupakan milik terpidana kasus tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro. Dalam proses lelang kali ini, sejumlah aset berharga berupa belasan unit apartemen mewah serta puluhan bidang tanah berhasil berpindah tangan ke pemenang lelang baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pelelangan ini berjalan dengan lancar dan berhasil melampaui nilai limit yang telah ditentukan sebelumnya. Pihak Kejaksaan Agung mencatat total hasil penjualan dari dua jenis aset utama tersebut mencapai angka Rp129.150.777.411. Keterangan resmi ini disampaikan langsung oleh Anang pada hari Jumat, 31 Juli 2026, sebagai bagian dari keterbukaan informasi mengenai pemulihan kerugian keuangan negara.

Jika dirinci lebih mendalam, salah satu aset yang menarik minat para peserta lelang adalah unit apartemen South Hills yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sebanyak 16 unit apartemen di lokasi elite tersebut sukses terjual dalam penawaran kali ini. Nilai total penjualan untuk belasan unit hunian vertikal tersebut berhasil menembus angka Rp38.328.767.411, sebuah pencapaian yang dinilai sangat positif karena berhasil melampaui target awal yang ditetapkan oleh kurator dan tim penilai.

Selisih kenaikan harga jual apartemen tersebut mencapai Rp620.000.000 apabila dibandingkan dengan nilai limit atau harga minimal yang dipatok sebelum lelang dimulai. Meskipun demikian, belum seluruh unit apartemen rampasan dari terpidana Benny Tjokrosaputro ini habis terjual. Masih terdapat sisa sebanyak 74 unit apartemen di lokasi yang sama yang belum berhasil mendapatkan penawaran dari pembeli. Terhadap sisa puluhan unit tersebut, pihak Kejaksaan Agung memastikan akan menjadwalkan ulang proses pelelangan di masa mendatang.

Selain hunian vertikal, aset lain berupa tanah milik terpidana juga menjadi incaran utama para peserta lelang. Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan Agung, terdapat 24 bidang tanah yang sukses dilepas kepada para pemenang lelang. Dari transaksi puluhan bidang tanah ini, negara berhasil memperoleh pemasukan yang sangat signifikan, yakni mencapai total Rp90.822.010.000. Angka penjualan ini menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi dari para investor properti dan tanah di Indonesia.

Sama seperti apartemen, hasil penjualan tanah ini juga melesat jauh di atas ekspektasi awal. Kejaksaan Agung mencatat adanya kenaikan yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang telah ditetapkan oleh tim penilai aset. Namun, dari seluruh paket tanah yang ditawarkan, masih ada 16 bidang tanah yang belum laku terjual dalam sesi kali ini. Pihak Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berencana untuk memasukkan kembali belasan bidang tanah yang tersisa ini ke dalam daftar objek lelang berikutnya.

Pelaksanaan lelang untuk unit-unit apartemen mewah tersebut memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan telah berkekuatan hukum tetap. Landasan hukum pelelangan apartemen ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tertanggal 23 Oktober 2020. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. pada tanggal 26 Februari 2021, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.

Seluruh objek apartemen yang ditawarkan kepada publik dilelang dengan kondisi apa adanya, tanpa ada modifikasi atau perbaikan tambahan dari pihak kejaksaan. Sementara itu, untuk proses pelelangan 24 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro, dasar hukum yang digunakan oleh panitia lelang mengacu sepenuhnya pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Hal ini memastikan seluruh rangkaian kegiatan pemulihan aset negara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di tanah air.

Dalam rangka menjaga transparansi dan mencegah terjadinya praktik kecurangan, seluruh rangkaian lelang ini diselenggarakan secara digital dan modern. Panitia memanfaatkan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran fisik dari para peserta lelang. Proses pengajuan harga dilakukan secara elektronik menggunakan metode e-Auction dengan sistem open bidding. Para peserta lelang yang berminat mengakses sistem ini melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat domain lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran yang disesuaikan secara ketat berdasarkan waktu server.

Bagian dari Dosir

Diskusi

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar — belum punya akun? Daftar gratis.

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.