Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Premukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra, juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain hukuman fisik dan denda, Abdul Wahid diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika dalam kurun waktu itu terdakwa tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi kekurangan tersebut. Namun, jika harta bendanya masih tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12 b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Abdul Wahid dikurangi sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menjabarkan sejumlah pertimbangan hukum, baik yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa. Hal yang dinilai memberatkan adalah tindakan Abdul Wahid sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman terdakwa di antaranya adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya, berstatus sebagai tulang punggung keluarga, serta usianya yang tergolong masih muda.
Putusan dua tahun penjara ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara selama 8,5 tahun atas keterlibatannya dalam pusaran kasus korupsi dan pemerasan tersebut.
Kasus ini bermula dari tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Ia dinilai telah memaksa para kepala UPT tersebut untuk menyerahkan sejumlah uang serta membiayai berbagai keperluan pribadinya. Dari aksi pemaksaan tersebut, total uang yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa mencapai Rp2,45 miliar.
Dalam perkara rasuah ini, Abdul Wahid tidak bermain sendiri. Komisi antirasuah juga menjerat sejumlah pihak lain yang ikut terseret dalam aliran dana haram tersebut, termasuk Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Arif Setiawan serta Dani Nursalam yang bertindak sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan korupsi yang mencoreng jalannya pemerintahan Provinsi Riau ini.




