Kejaksaan Agung membeberkan bukti-bukti kuat yang menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7), tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada empat alat bukti yang sah. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya temuan pemborosan keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp10,5 triliun per tahun berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Empat alat bukti yang dikantongi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik. Bukti elektronik tersebut di antaranya berupa rekaman percakapan antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk komunikasi dengan istrinya sendiri. Penetapan Lodewyk sebagai tersangka secara resmi tertuang dalam Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026. Kejaksaan Agung memastikan seluruh tahapan penegakan hukum ini telah berjalan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi, Kejaksaan Agung membantah tudingan kubu Lodewyk yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru tanpa pemeriksaan awal. Perwakilan hukum Kejaksaan Agung memaparkan kronologi penanganan perkara yang sudah dimulai sejak awal tahun. Proses penyelidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 15 Februari 2026. Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa Lodewyk telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan ini dilakukan demi mematuhi putusan Mahkamah Kontstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka. Dengan demikian, dalil pemohon yang menuduh penyidik menetapkan status tersangka sebelum mencari alat bukti dinyatakan sepenuhnya tidak benar. Karena itu, Kejaksaan Agung memohon agar hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dengan nomor register perkara 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel tersebut.
Mengenai kerugian keuangan negara, tim hukum Kejaksaan Agung menjelaskan telah berkolaborasi erat dengan BPKP. Hasil audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG menunjukkan adanya pemborosan anggaran yang nilainya sangat masif, yaitu Rp10,5 triliun per tahun di lingkungan BGN. Kendati demikian, Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa sidang praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formalitas proses hukum, bukan materi pokok perkara seperti perhitungan detail kerugian negara atau pembuktian niat jahat dari para pelaku.
Kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis ini tidak hanya menjerat Lodewyk Pusung. Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam sengkarut tata kelola anggaran periode 2025-2026 tersebut. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari internal birokrasi BGN hingga pihak swasta dan yayasan mitra.
Selain Lodewyk, jajaran petinggi BGN yang ikut terseret adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Dari lingkaran luar, terdapat nama Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Penyidik juga menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka.
Penyimpangan dalam proyek ini bermula dari penyelewengan pembentukan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program nasional ini seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun, dalam realisasinya, banyak yayasan yang ditunjuk justru tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai mitra. Penunjukan tersebut sarat dengan nepotisme karena yayasan-yayasan yang terpilih memiliki afiliasi kuat dengan para petinggi di lingkungan BGN.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai barang operasional yang sebenarnya tidak mendukung pelaksanaan program gizi secara langsung. Di antaranya adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun. Tidak hanya itu, anggaran negara juga dihamburkan untuk membeli 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang tidak memberikan kontribusi nyata bagi pemenuhan gizi anak-anak sekolah.




