Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan. Terkait hal tersebut, lembaga antirasuah ini membuka peluang untuk memanggil mantan Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebagai saksi. KPK menyatakan bahwa pemanggilan Perry sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik guna membuat terang perkara yang tengah diusut tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan seorang saksi didasarkan pada kepentingan penyidikan untuk mengumpulkan keterangan yang relevan. Kehadiran saksi sangat diperlukan guna membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Budi juga menegaskan bahwa status seseorang yang telah purna tugas atau mundur dari jabatannya tidak secara otomatis membuat orang tersebut langsung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak KPK meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkembangan penanganan perkara ini. Menurut Budi, proses penyidikan masih terus bergulir dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh perbuatan para pihak yang terlibat secara transparan. Langkah ini penting dilakukan agar akar permasalahan dari dugaan penyelewengan dana sosial tersebut dapat dipetakan secara menyeluruh.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI saat peristiwa dugaan korupsi tersebut berlangsung. Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan antara BI serta OJK untuk menyalurkan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR guna mendanai sejumlah kegiatan kemasyarakatan setiap tahunnya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, masing-masing legislator di Komisi XI dialokasikan untuk mengelola sepuluh kegiatan per tahun yang bersumber dari BI. Sementara itu, dari pihak OJK, jatah yang diberikan berkisar antara 18 hingga 24 kegiatan per tahun. Namun, setelah dana program sosial tersebut dicairkan oleh pihak penyelenggara, Satori dan Heri Gunawan diduga kuat tidak mempergunakan uang tersebut sesuai dengan ketentuan peruntukan yang berlaku.
Aliran uang haram dalam kasus ini juga mulai terendus lewat aset yang disita oleh penyidik. KPK baru saja mengamankan sebuah mobil mewah senilai sekitar Rp 1 miliar dari tangan Fitri Assiddikki. Mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pemberian dari tersangka Heri Gunawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Fitri diduga menerima aliran dana dengan total mencapai lebih dari Rp 2 miliar dari Heri sebelum akhirnya sebagian uang tersebut dibelanjakan untuk kendaraan roda empat tersebut.
Upaya paksa dalam penanganan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak akhir tahun 2024. Pada Senin malam, 16 Desember 2024, tim penyidik KPK sempat mendatangi gedung kantor pusat BI di Jakarta Pusat untuk melakukan penggeledahan. Salah satu ruangan yang disisir oleh penyidik saat itu adalah ruang kerja Perry Warjiyo yang masih aktif menjabat sebagai Gubernur BI. Penggeledahan tersebut dilakukan guna mengumpulkan dokumen-dokumen penting terkait dengan pengelolaan dana CSR.
Dua hari setelah penggeledahan tersebut, tepatnya pada Rabu, 18 Desember 2024, Perry Warjiyo sempat memberikan keterangan pers resmi. Ia membenarkan adanya penggeledahan di ruang kerjanya dan menegaskan komitmen BI untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Perry kala itu menyatakan bahwa BI menghormati seluruh prosedur penyidikan yang dijalankan oleh KPK, termasuk dalam hal memfasilitasi pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan pejabat bank sentral tersebut.
Kini, posisi Perry Warjiyo di bank sentral telah resmi berakhir menyusul pengunduran diri yang diajukannya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Perry telah diserahkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada akhir Juli 2026. Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah menerima pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi yang mendalam atas pengabdian serta dedikasi Perry selama hampir tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.




