Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Langkah terbaru ditunjukkan dengan memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, guna menelusuri asal-usul sejumlah uang tunai yang disita dalam penggeledahan akhir tahun lalu. Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026 ini, menjadi bagian penting dari upaya lembaga antirasuah memperjelas konstruksi perkara suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat daerah tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jalannya pemeriksaan tersebut melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 28 Juli 2026. Menurut penjelasannya, penyidik memfokuskan pertanyaan kepada Sofyan terkait temuan uang tunai saat tim KPK menggeledah sejumlah lokasi pada Desember tahun lalu. Keterangan dari pria yang akrab disapa SF Hariyanto ini dinilai krusial untuk mengonfirmasi keterkaitan uang sitaan tersebut dengan perkara yang tengah ditangani.
Sebelum didapuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur, Sofyan mengemban amanah sebagai Wakil Gubernur Riau. Ia naik takhta sementara untuk memimpin jalannya pemerintahan daerah setelah gubernur definitif, Abdul Wahid, dinonaktifkan lantaran tersandung kasus hukum di KPK. Abdul Wahid sendiri kini tengah menjalani proses persidangan atas dakwaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kasus yang tengah diusut intensif oleh KPK ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi dalam penyusunan anggaran proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau. Instansi yang mengurusi infrastruktur tersebut diduga menjadi ladang bancakan aliran dana haram yang melibatkan pucuk pimpinan daerah dan pihak swasta penggarap proyek.
Selain memeriksa pelaksana tugas gubernur, tim penyidik KPK juga bergerak melacak aliran uang dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terdekat Abdul Wahid. Pada hari yang sama, penyidik memeriksa Rafii, yang menjabat sebagai ajudan atau ADC Gubernur Riau. Pemeriksaan terhadap Rafii difokuskan untuk mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh sang gubernur nonaktif selama menjabat.
Meski demikian, tidak semua saksi yang dipanggil kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan penyidik KPK. Dua saksi penting lainnya tercatat mangkir dari panggilan pada hari tersebut. Mereka adalah Siti Aisyah yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, serta seorang ajudan gubernur lainnya bernama Dahri Iskandar.
Di sisi lain, KPK masih berupaya memastikan kehadiran dua saksi lainnya untuk memperkuat bukti-bukti perkara ini. Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa status kehadiran Bambang Suwarno, Komisaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau periode 2021-2025, serta Febri Ramadani yang bekerja sebagai sopir pribadi gubernur Riau, saat ini masih dalam tahap konfirmasi oleh tim penyidik.
Penanganan kasus ini sendiri telah menetapkan beberapa nama sebagai pesakitan utama. Selain Abdul Wahid, KPK sebelumnya juga telah memproses hukum Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli gubernur, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan. Ketiganya kini berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani rangkaian persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Proses hukum bagi para terdakwa saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam perkembangan sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Wahid dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, ditambah denda sebesar 500 juta rupiah subsider 150 hari kurungan. Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai 1,45 miliar rupiah.




