Lewati ke konten
SELASA, 18 AGUSTUS 2026Malang, Indonesia
Masuk
Korupsi

KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi

KPK memastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan saat menjalani registrasi penahanan titipan di Rutan Gedung Merah Putih.

Redaksi MKoran Ditulis oleh AI
Catatan: Artikel ini ditulis secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber terbuka. Mohon validasi kembali kebenaran informasinya sebelum dijadikan rujukan.
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Foto: Sindonews

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dipastikan mengenakan atribut rompi tahanan saat berada di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggunaan rompi tersebut dilakukan secara langsung ketika yang bersangkutan menjalani seluruh proses administrasi penerimaan tahanan baru di fasilitas milik lembaga antirasuah tersebut.

Informasi mengenai kepatuhan tersangka dalam mengenakan rompi tahanan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam memberikan keterangan resminya kepada publik pada hari Senin, 27 Juli 2026, Budi menjelaskan situasi terkini mengenai penanganan tersangka berinisial FA tersebut yang saat ini telah berada di dalam rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut penjelasan pihak KPK, tindakan pemakaian rompi tahanan kepada Febrie Adriansyah ini terjadi secara spesifik pada saat dilaksanakannya proses registrasi sebelum penahanan dilakukan. Proses registrasi merupakan tahapan wajib yang harus dilewati oleh setiap individu yang status penahannya ditempatkan di fasilitas penahanan milik komisi antirasuah tersebut.

Mengenai status penahanannya sendiri, penahanan Febrie Adriansyah diketahui dititipkan ke KPK oleh pihak yang berwenang. Mantan Jampidsus tersebut dilaporkan telah resmi berada dan mendekam di lingkungan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak hari Jumat malam, tanggal 24 Juli 2026 yang lalu, sebelum akhirnya pihak KPK merilis keterangan resmi mengenai jalannya proses penahanan tersebut pada awal pekan berikutnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa masuknya mantan Jampidsus ke dalam lingkungan rutan KPK harus mengikuti seluruh rangkaian protokol keamanan dan ketertiban rutan yang berlaku sangat ketat. Pihak rutan tidak memberikan pengecualian atau dispensasi apa pun terkait prosedur penerimaan tahanan baru, termasuk dalam hal kewajiban mengenakan rompi tahanan yang menjadi aturan wajib di lingkungan lembaga tersebut selama proses registrasi berlangsung.

"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan," kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya yang disampaikan pada hari Senin, 27 Juli 2026. Kutipan langsung dari juru bicara lembaga antirasuah ini mempertegas fakta bahwa Febrie Adriansyah mengikuti seluruh instruksi dari petugas rutan tanpa ada perlakuan khusus yang membedakannya dengan tahanan lainnya.

Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa penerapan aturan ini menjadi bukti nyata bahwa seluruh tata tertib di lingkungan rutan KPK dijalankan secara konsisten. "Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," ungkap Budi, menekankan bahwa standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tetap ditegakkan demi menjaga kepatuhan hukum yang setara bagi semua pihak.

Sejak kedatangannya pada hari Jumat malam, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah telah menjalani seluruh tahapan penerimaan rutan secara runtut dan tertib. Mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pencatatan dokumen penitipan penahanan, semuanya diselesaikan oleh tersangka FA dengan tetap mengenakan rompi tahanan sebelum akhirnya mantan Jampidsus tersebut secara resmi masuk dan menempati rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan adanya penegasan langsung dari juru bicara komisi antirasuah ini, publik mendapatkan kejelasan mengenai jalannya prosedur penahanan terhadap tersangka FA tersebut. KPK memastikan bahwa proses penitipan penahanan ini tetap menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap aturan rutan, di mana setiap orang yang berada di dalam lingkungan rutan wajib tunduk pada seluruh tata tertib yang berlaku tanpa terkecuali sejak awal dimulainya proses registrasi.

Bagian dari Dosir

Diskusi

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar — belum punya akun? Daftar gratis.

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.