Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Febrie Adriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa tersangka telah mengikuti seluruh prosedur penahanan yang berlaku secara umum, termasuk mengenakan rompi tahanan serta menjalani masa isolasi sebelum membaur dengan tahanan lainnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengenaan rompi tahanan langsung dilakukan begitu Febrie menyelesaikan proses registrasi di Rumah Tahanan KPK. Selain itu, pada hari Senin ini, Febrie juga telah menerima kunjungan dari pihak keluarga maupun kerabat dekatnya. Pertemuan tersebut dilangsungkan sesuai dengan jadwal kunjungan resmi yang berlaku di rutan, termasuk dalam hal menerima kiriman makanan dari luar rutan.
Budi menekankan bahwa seluruh fasilitas dan prosedur yang dijalani oleh Febrie Adriansyah merupakan penegasan bahwa tidak ada satu pun tahanan yang diistimewakan di dalam rutan. Semua ketentuan berjalan secara seragam untuk setiap individu yang ditahan oleh lembaga tersebut. Sebelum bergabung dengan tahanan lain pada hari Senin ini, Febrie terlebih dahulu harus melewati prosedur wajib berupa masa isolasi mandiri di dalam rutan selama beberapa hari awal penahanannya.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini bermula ketika Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada tanggal 20 Juli 2026. Langkah hukum tersebut diambil Kejaksaan Agung setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti bernilai fantastis dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Barang bukti yang diserahkan tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram serta berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Setelah mengantongi surat perintah penyidikan baru, Tim Sembilan Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada empat orang saksi pada tanggal 22 Juli 2026. Keempat orang yang dipanggil tersebut adalah Febrie Adriansyah, seorang advokat bernama Don Ritto, serta dua saksi lain berinisial NH dan TS. Namun, dalam pemanggilan pertama itu, Febrie mangkir dengan alasan kondisi kesehatannya sedang terganggu, sedangkan saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan keterangan atau pemberitahuan apa pun kepada penyidik.
Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut pada tanggal 24 Juli 2026. Febrie akhirnya memenuhi panggilan kedua ini dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan Febrie berlangsung sangat senyap hingga luput dari perhatian awak media yang sejak pagi telah bersiap memantau situasi di area Gedung Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan intensif tersebut berlangsung hingga larut malam. Sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan pernyataan mengejutkan kepada media bahwa Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan kliennya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan malam itu juga. Di sisi lain, usai menjalani pemeriksaan panjang, Febrie Adriansyah sempat melontarkan keberatan atas tindakan hukum yang diterimanya dengan menyebut bahwa dirinya tengah dikriminalisasi. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk membenarkan tindakan penahanan terhadap dirinya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Agung segera membawa Febrie Adriansyah menuju Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani masa penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.




