Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Langkah penyidikan ini diambil oleh lembaga antirasuah guna mendalami lebih lanjut seputar aliran dana serta kesaksian yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang telah lama bergulir ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Menurut Budi, pemeriksaan saksi kali ini difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dihitung per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Keterangan dari para saksi dianggap krusial untuk memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik.
Geisz Chalifah diketahui kooperatif memenuhi panggilan hukum tersebut. Ia terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.04 WIB untuk segera memasuki ruang pemeriksaan tim penyidik. Selain memanggil Geisz, pada hari yang sama penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lainnya dari latar belakang profesional hukum, yakni seorang notaris bernama Sahdat Ginting.
Penyidikan perkara korupsi ini terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga korporasi swasta yang bergerak di sektor pertambangan batu bara sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang diduga memiliki andil besar dalam memuluskan praktik haram tersebut.
Menurut penjelasan dari pihak KPK, ketiga korporasi tersebut diduga kuat telah bekerja sama secara langsung dengan Rita Widyasari saat ia masih menjabat sebagai bupati. Mereka dituding bersama-sama menampung atau memberikan gratifikasi yang nilainya ditentukan dari jumlah per metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kutai Kartanegara. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan panjang yang dilakukan KPK.
Perjalanan hukum kasus yang menjerat Rita Widyasari sendiri tercatat sangat panjang dan berliku. KPK menetapkan Rita sebagai tersangka pertama kali pada tahun 2017 atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang dan menyita perhatian publik, Rita akhirnya dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Pada tahun 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari. Selain hukuman badan, Rita juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik Rita untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak ia selesai menjalani masa hukuman.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Rita terbukti bersalah menerima gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 110 miliar terkait pengurusan izin berbagai proyek pembangunan di Kutai Kartanegara. Rita sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum luar biasa tersebut kandas setelah Mahkamah Agung resmi menolak permohonannya pada tahun 2021. Rita kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan saat ini telah dinyatakan bebas.
Kendati hukuman pokoknya telah selesai dijalani dan ia kini sudah bebas dari Lapas, perjuangan hukum Rita belum sepenuhnya berakhir. KPK menegaskan bahwa Rita masih menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, pada Juli 2024 lalu, KPK sempat mengungkap temuan baru mengenai adanya aliran dana segar yang diterima oleh Rita dari sejumlah pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah kekuasaannya terdahulu.




