Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Salah satu saksi dari pihak swasta, Geisz Chalifah, terpantau mendatangi gedung KPK pada hari Rabu, 29 Juli, untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Kehadiran Geisz Chalifah di Gedung Merah Putih KPK dikonfirmasi oleh pihak internal lembaga. Geisz dilaporkan tiba di lokasi sekitar pukul 10.04 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan secara langsung. Sementara itu, untuk saksi lainnya yang berprofesi sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sahdat Ginting, belum ada informasi lebih lanjut mengenai apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik atau tidak hingga laporan ini diturunkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut. Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media pada Rabu, 29 Juli, Budi membenarkan bahwa Geisz Chalifah sudah berada di markas KPK guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun, rincian materi pemeriksaan masih belum diungkap sepenuhnya ke publik.
Hingga saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum membeberkan secara detail mengenai peran spesifik yang dimainkan oleh Geisz Chalifah maupun Sahdat Ginting dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi ini. KPK biasanya baru akan memaparkan poin-poin pemeriksaan serta keterkaitan para saksi secara lebih mendalam setelah seluruh rangkaian proses interogasi dan berita acara pemeriksaan diselesaikan oleh penyidik di lapangan.
Langkah pemanggilan para saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah gencar dilakukan oleh KPK. Belum lama ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan tiga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara sebagai tersangka korupsi. Kasus rasuah korporasi ini disinyalir kuat masih memiliki keterkaitan erat dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Tiga korporasi yang kini menyandang status tersangka itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang resmi diterbitkan oleh KPK pada bulan Februari lalu. Ketiga perusahaan tambang tersebut masing-masing adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Seluruh perusahaan ini menjalankan operasinya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan diduga kuat dimanfaatkan sebagai sarana atau alat untuk mengalirkan serta menerima uang gratifikasi demi kepentingan Rita Widyasari.
Dalam mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi pertambangan ini, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, baik dari kalangan birokrat, politisi, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan. Beberapa nama yang tercatat telah menjalani pemeriksaan sebelumnya di antaranya adalah sang mantan bupati sendiri, Rita Widyasari, serta Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi.
Selain politisi dan pihak internal daerah, penyidik juga sempat meminta keterangan dari tokoh organisasi kepemudaan nasional. Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, turut masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan perkara gratifikasi batu bara bernilai besar di Kutai Kartanegara ini. Langkah pemeriksaan saksi yang beruntun ini menunjukkan upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap aliran dana gratifikasi tersebut secara utuh.




