Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Status hukum ini dijatuhkan kepada personel polisi yang tengah diperbantukan di lembaga antirasuah tersebut sebagai Staf Administrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai keterlibatan oknum polisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis. Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berkaitan langsung dengan posisi yang bersangkutan saat menjalankan tugas administratif di KPK.
Terkait kemungkinan adanya korban lain yang turut diperas oleh tersangka, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman secara intensif. Menurut penjelasan Budi, penanganan perkara ini baru memasuki tahap awal sehingga tim penyidik masih berfokus pada duduk perkara pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang tersebut.
KPK tidak menutup mata terhadap celah penyalahgunaan wewenang serupa. Penyidik berkomitmen untuk terus menggali informasi serta bukti baru guna memastikan apakah tersangka juga melancarkan aksi pemerasan serupa kepada pihak lain selama bertugas di lingkungan KPK.
Lahirnya kasus hukum yang menyeret personel internal ini mendorong jajaran KPK untuk melakukan introspeksi secara mendalam. Kasus ini dipandang sebagai peringatan penting bagi lembaga untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal demi menjaga integritas institusi dari tindakan menyimpang.
Ke depan, KPK berencana menerapkan langkah-langkah korektif serta perbaikan yang komprehensif, baik melalui pendekatan sistem maupun pendekatan individual. Mitigasi sejak dini ini diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran serupa dan memastikan seluruh pegawai patuh pada nilai-nilai antikorupsi.
Rentetan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026 pada tanggal 29 Juli lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan total 21 orang dari tiga daerah berbeda, dengan rincian lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Dari puluhan orang yang ditangkap, penyidik membawa 12 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang dari Jakarta, enam orang dari Pemalang, serta seorang dari Purworejo. Selain menangkap para terduga, petugas menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dan melakukan penyegelan di beberapa lokasi strategis.
Pada tanggal 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya akhirnya ditampilkan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. KPK menjelaskan bahwa kasus ini terbagi menjadi dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta klaster dugaan pemerasan yang menimpa Anom Widiyantoro sendiri.




