Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Langkah hukum yang menempatkan tersangka di rutan milik lembaga antirasuah tersebut, alih-alih di rutan internal Kejaksaan Agung, dinilai menyisakan kejanggalan besar dalam peta penegakan hukum korupsi di tanah air. Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad) menyoroti berbagai keanehan sejak awal mulanya proses penyidikan kasus ini yang dinilai sarat akan kejanggalan prosedural.
Keputusan untuk menjebloskan Febrie ke Rutan KPK memicu pertanyaan mendasar mengenai alasan di balik pemilihan lokasi penahanan tersebut. Secara normatif, Kejaksaan Agung memiliki fasilitas rumah tahanan sendiri yang biasa digunakan untuk menahan para tersangka di bawah kewenangan mereka. Keharusan menitipkan mantan pejabat tinggi kejaksaan ke lembaga penegak hukum lain seperti KPK mengindikasikan adanya ketidakpercayaan atau kondisi luar biasa yang belum terjelaskan secara transparan kepada publik oleh pihak berwenang.
Sorotan tidak hanya tertuju pada lokasi penahanan, melainkan juga menyasar proses penyidikan awal yang digulirkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut pandangan Guru Besar Emeritus Unpad, rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak awal diduga telah menabrak ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025. Ketidaksesuaian prosedur ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum formal di Indonesia yang seharusnya berjalan tegak lurus tanpa kompromi.
Salah satu poin krusial yang dianggap menyimpang adalah keputusan penyerahan berkas dan proses pemeriksaan kasus dari kepolisian kepada pihak Kejaksaan Agung. Langkah penyerahan ini dicurigai bukan murni keputusan hukum yang independen, melainkan ada indikasi kuat akibat pengaruh atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang dialamatkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Intervensi semacam ini dinilai telah mereduksi independensi kepolisian dalam mengusut tuntas perkara rasuah yang melibatkan aparat penegak hukum.
Menurut regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang KPK Tahun 2019, lembaga antirasuah tersebut merupakan institusi yang paling tepat dan memiliki mandat penuh untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum di kepolisian maupun kejaksaan. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan jalannya perkara yang tidak diserahkan ke KPK sejak awal. Padahal, penanganan oleh lembaga eksternal yang independen sangat krusial guna menghindari konflik kepentingan dalam institusi kejaksaan itu sendiri.
Kehadiran Tim 9 yang dibentuk untuk menangani perkara ini juga tidak lepas dari tantangan berat. Jika dalam perjalanannya Tim 9 menghadapi berbagai hambatan non-hukum yang mengganggu jalannya keadilan, maka berdasarkan Undang-Undang KPK Tahun 2019, KPK sebenarnya memiliki kewajiban mutlak untuk mengambil alih seluruh proses pemeriksaan. Langkah pengambilalihan ini menjadi jalan keluar konstitusional guna memastikan bahwa kasus korupsi kelas kakap tersebut tidak menguap di tengah jalan akibat benturan kepentingan sektoral.
Guru Besar Emeritus Unpad menegaskan bahwa KPK sebenarnya sudah memiliki alasan kuat untuk mengambil alih perkara ini dari Kortas Tipidkor Polri sejak awal mula kasus ini bergulir. Dasar argumentasi yang kuat adalah terjadinya fenomena korupsi di dalam lingkaran pemberantasan korupsi itu sendiri. Sayangnya, tindakan tegas pengambilalihan perkara ini gagal terealisasi. Kegagalan tersebut diduga kuat disebabkan oleh adanya campur tangan serta intervensi dari oknum pejabat eksekutif yang sebenarnya sama sekali tidak memiliki wewenang atau urusan dalam wilayah penegakan hukum pidana.
Upaya-upaya yang menghalangi jalannya keadilan dalam kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini, setiap individu atau pihak yang melakukan tindakan dengan tujuan menghalang-halangi proses penyidikan perkara rasuah dapat dijerat secara pidana. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam para pelaku perintangan penyidikan dengan sanksi pidana yang berat.




