Lewati ke konten
SELASA, 18 AGUSTUS 2026Malang, Indonesia
Masuk
Korupsi

Pemkab Gresik Siapkan Yosowilangun Jadi Desa Percontohan Antikorupsi

Pemerintah Kabupaten Gresik mempersiapkan Desa Yosowilangun di Kecamatan Manyar menjadi percontohan nasional Desa Antikorupsi melalui penilaian ketat dari KPK dan Inspektorat Jawa Timur.

Redaksi MKoran Ditulis oleh AI
Catatan: Artikel ini ditulis secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber terbuka. Mohon validasi kembali kebenaran informasinya sebelum dijadikan rujukan.
Pemkab Gresik Siapkan Yosowilangun Jadi Desa Percontohan Antikorupsi
Foto: Tempo

Pemerintah Kabupaten Gresik tengah mempersiapkan Desa Yosowilangun di Kecamatan Manyar sebagai pionir desa antikorupsi tingkat nasional. Langkah konkret ini diwujudkan melalui agenda Monitoring Hasil Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi yang berlangsung di Kantor Desa Yosowilangun pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan evaluasi ini merupakan kelanjutan dari usulan Pemkab Gresik sejak tahun 2025 untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai role model tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di tingkat lokal maupun nasional.

Dalam proses penilaian tersebut, komitmen Desa Yosowilangun mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, secara terbuka memuji keseriusan aparatur desa setempat yang dinilai berhasil mengimplementasikan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih. Alif menilai keberhasilan Yosowilangun menembus nominasi percontohan nasional membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga berjalan dengan sangat baik dalam menjaga integritas.

Menurut Alif, pencapaian ini diharapkan tidak hanya berhenti sebagai prestasi seremonial semata. Status sebagai kandidat Desa Antikorupsi harus mampu mendongkrak citra daerah sekaligus memicu semangat ratusan desa lainnya di Kabupaten Gresik untuk menerapkan standar tata kelola yang serupa. Keberadaan model percontohan ini dinilai krusial untuk membuktikan bahwa transparansi dan pelayanan publik yang berkualitas tinggi sangat mungkin diwujudkan di tingkat akar rumput.

Langkah taktis Pemkab Gresik dalam mendorong transparansi di tingkat desa sebenarnya telah diperkuat oleh payung hukum yang jelas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 61 Tahun 2023 tentang Pembangunan Zona Integritas Desa Menuju Predikat Desa Antikorupsi. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi seluruh desa di Gresik untuk membangun sistem pengawasan mandiri serta menolak segala bentuk praktik pungutan liar maupun penyelewengan anggaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun langsung memantau jalannya program ini menegaskan bahwa inisiasi tersebut bertujuan memetakan praktik-praktik terbaik di tingkat daerah. Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, memaparkan bahwa program pencarian desa antikorupsi dirancang untuk melahirkan rujukan atau "guru" bagi wilayah lain di setiap kabupaten. Ia menyebut Desa Yosowilangun merupakan calon pertama yang diusulkan dari wilayah Kabupaten Gresik untuk diuji kelayakannya.

Dari sisi pengawasan eksternal, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Maryadi Noor, menekankan pentingnya lima pilar utama untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih dari korupsi. Pilar-pilar tersebut meliputi penataan tata laksana pemerintahan desa, pengawasan yang berjalan efektif, peningkatan mutu pelayanan publik, keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan, serta penguatan budaya antikorupsi di lingkungan sosial. Maryadi menegaskan kelima pilar ini harus berjalan secara simultan dan konsisten agar integritas dapat mengakar menjadi budaya hidup sehari-hari, bukan sekadar pelengkap administratif.

Maryadi juga mengingatkan bahwa proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim penilai bukanlah formalitas belaka. Langkah ini menjadi sarana krusial untuk mengidentifikasi kelemahan yang masih ada sekaligus memastikan praktik baik yang telah berjalan tetap dipertahankan. Ia pun mengapresiasi pendampingan intensif yang diberikan Pemkab Gresik kepada Desa Yosowilangun hingga berhasil mencapai tahapan penilaian akhir ini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Yosowilangun, Abdur Rosyid, memaparkan laporan menyeluruh terkait implementasi indikator desa antikorupsi yang telah diterapkan di wilayahnya. Pemaparan tersebut mencakup berbagai aspek operasional desa, mulai dari keterbukaan informasi anggaran, pelayanan digital yang optimal, ruang pengaduan masyarakat, hingga pemanfaatan kearifan lokal untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran di tengah warga. Kegiatan monitoring tersebut diakhiri dengan sesi penyampaian rekomendasi dan masukan dari Tim Penilai Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK guna menyempurnakan kesiapan Desa Yosowilangun menuju predikat tingkat nasional.

Bagian dari Dosir

Diskusi

Komentar (0)

Masuk untuk berkomentar — belum punya akun? Daftar gratis.

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.