Korupsi
Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait kasus pemerasan senilai miliaran rupiah di Dinas PUPRPKPP Riau.
Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait kasus pemerasan senilai miliaran rupiah di Dinas PUPRPKPP Riau.
KPK memeriksa Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto untuk mengklarifikasi temuan uang tunai hasil penggeledahan dalam kasus korupsi proyek Dinas PUPR PKPP.